Oleh:
Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
dan Mahasiswa KKN-PPM 2011
Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
telah berakhir. Kegiatan yang diikuti oleh tiga Perguruan Tinggi Sumbar
ditambah satu perguruan tinggi di Malaysia berlangsung dari tanggal 11 juli-13 Agustus 2011 . Kegiatan yang bertujan
untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus sebagai
pengabdian universitas
kepada masyarakat dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi patut
dievaluasi.
Sebagai pemahaman bersama, ada dua hal yang perlu digarisi bawahi dari pengertian KKN-PM
tersebut. Pertama, KKN sebagai
pembelajaran masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa akan berbagi ilmu dengan
masyarakat mengenai bidang ilmu yang dipelajarinya. Kedua,
KKN sebagai pemberdayaan masyarakat. Artinya, mahasiswa akan memfasilitasi
masyarakat untuk membantu meyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah
masyarakat. Mahasiswa bersama
masyarakat mencari alternative pemecahan
masalah untuk menemukan solusinya. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa KKN diharapkan dapat
mengatasi persoalan masyarakat
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan pada akhirnya KKN
sebagai salah satu cara untuk membangun nagari. Namun apakah KKN-PPM tahun ini
sesuai dengan yang diharapkan?.
Jika dilihat dari tujuannya, KKN merupakan hal yang bermanfaat bagi
masyarakat. Dengan adanya program ini masyarakat akan sedikit terbantu untuk
menangani masalah yang selama ini dihadapi. Misalnya di bidang pertanian.
Selama ini petani masih banyak mengalami kendala dalam meningkatkan hasil panen
seperti pengelolaan dan pengairan yang kurang baik sehingga menyebabkan gagal
panen. Melalui KKN inilah mahasiswa pertanian diharapkan akan mampu memfasilitasi
masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini sejalan dengan tugas
mahasiswa KKN sebagai fasilitator ditengah masyarakat untuk menemukan solusi
atau jalan keluaranya.
Kurang Berhasil
Berdasarkan pengamatan penulis, pelaksanaan KKN tahun ini tak jauh
berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Banyak mahasiswa yang tidak bisa
menjalankan program yang telah direncanakan.Justru lebih disibukkan oleh
kegiatan jalan-jalan atau
duduk santai di nagari mereka ditempatkan. Atau tidur malas-malasan
sekedar mengisi waktu luang. Bahkan
sering meninggalkan lokasi untuk mencari hiburan atau pulang kampung. Sehingga wajar jika hanya sebahagian
masyarakat yang mengapresiasi kehadiran mahasiswa KKN. Selebihnya menunjukkan
sikap acuh tak acuh melihat keberadaan sang mahasiswa. Bagi sebahagian
masyarakat, ada atau tidaknya mahasiswa KKN, tidak akan berdampak
bagi perubahan nagari.
KKN juga menimbulkan
permasalahan sosial yang
dapat merubah tatanan sosial. Dimana
perilaku kurang baik mahasiswa KKN menjadi contoh bagi anak nagari. KKN telah mengikis nilai-nilai moral
yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Misalnya, mengenalkan
pakaian yang tidak sesuai dengan adat setempat. Benturan
antara pemuda nagari
dan mahasiswa juga terjadi di lokasi KKN. Padahalnya masalah cukup sederhana. Kehadiran
mahasiswa KKN menghilangkan eksistensi mereka sebagai anak nagari. Bagaimanapun
juga mahasiswa KKN lebih dipandang masyarakat dibandingkan anak nagari. Walaupun ada sebahagian
anak nagari yang kemudian menjadi kawan karib. Itu hanyalah anak nagari
disekitar tempat tinggal mahasiwa KKN (red-dekat rumah atau sebelah rumah).
Selebihnya memilih antipati dengan keberadaan mahasiwa KKN.
Perbaikan
Kedepan
Menurut penulis, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki kedepan jika KKN tetap
dipertahankan. Pertama,program kerja yang telah direncanakan
mahasiswa KKN harus dijalankan
dengan sebaik-baiknya. Mahasiswa harus membuktikkan bahwa kehadirannya
ditengah-tengah masyarakat
tidaklah sia-sia. Selain membawa tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga
bertanggungjawab untuk ikut
membangun nagari. Setidaknya ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dan sikap-sikap kemahasiswaan seperi bersenang-senag dan sesuka hati harus dilepaskan demi sebuah
pengabdian kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, mengikuti KKN hanya
untuk menjalankan kewajiban agar mendapatkan nilai.
Kedua, Dosen pengawas (DPL)
lapangan mempunyai tolak ukur dalam memberikan nilai kepada mahasiswa selepas
pelaksanaan KKN. Jangan mudah percaya dengan laporan akhir KKN lalu memberikan
nilai tinggi kepada mahasiswa. Adapun yang menjadi tolak ukur adalah sejauh
mana manfaat yang dirasakan masyarakat. Tentunya DPL harus intens untuk turun kelapangan
mendengarkan pendapat masyarakat. Salah satu kelemahan DPL selama ini adalah “malas”
turun kelapangan dan mempercayakannya semuanya kepada mahasiswa. Jika DPL lebih
sering turun kelapangan, maka DPL pun akan “berhati-hati” dalam memberikan
nilai. Sehingga mahasiswa lebih serius menjalankan tugasnya.
Ketiga, BP KKN sebagai
pelaksana harus mengetahui dengan baik potensi dan masalah nagari sebelum
pelaksanaan KKN. Sehingga dapat memetakan mahasiwa yang benar-benar diperlukan
oleh masyarakat untuk ditempatkan. Kadangkala pembagian mahasiswa dengan pola
setiap nagari harus memenuhi unsur seluruh fakultas adalah kebijakan yang
kurang tepat. Kebijakan ini seringkali menyebabkan mahasiwa tidak memilki
program yang dapat dijalnkan sehingga keberadaannya menjadi sia-sia.
Selain
3 hal diatas, pelaksanaan KKN kedepan harus melihat tantangan yang ada. Yaitu
tantangan untuk menghilangkan
krisis kepercayaan masyarakat terhadap
pelaksanaan KKN. Mengembalikan kepercayaan masyakat bukanlah pekerjaan yang
mudah. Pengalaman masyarakat
dari tahun-tahun membuat masyarakat telanjur kecewa karena sampai saat
ini belum dapat merasakan
dampak perubahan yang signifikan dari adanya KKN. Hal inilah yang inilah merupakan tantangan
terbesar universitas dan
mahasiswa kedepan jika KKN masih ingin dilaksanakan. Hal ini tentunya
untuk merubah paradigma masyarakat mengenai tujuan KKN sebenarnya. Mengembalikan
nama baik KKN sebagai pengabdian bukan sekedar “Keliling-Keliling Nagari” sebagai plesetan KKN. Atau KKN hanya danggap sebagai pengabdian “semu”
(red- tidak ada manfaatnya) kepada masyarakat untuk melaksanakan tanggungjawab
universitas terhadap tri dharma perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar