13 Desember 2009

Berhukum Dengan Nurani

Oleh: Satjipto Rahardjo

Prita Mulyasari adalah perempuan biasa, ibu rumah tangga, ibu dari dua anak balita yang berusia tiga tahun dan satu tahun tiga bulan.

Prita bukan koruptor, pembunuh, penipu, atau penjahat. Namun, hanya karena tersandung e-mail, ia harus berurusan dengan polisi, jaksa, bahkan masuk tahanan.

Perempuan itu hanya ingin curhat kepada teman-temannya mengenai layanan rumah sakit terhadap dirinya melalui e-mail.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikatakan, UU ITE itu dibuat antara lain untuk memberikan semacam hak untuk mengumumkan informasi. Justru Prita tersandung saat ingin berbagi informasi dengan teman-temannya.