27 Mei 2010

Negeri Salah Urus

Oleh: Sabri Hamri
Anggota Penuh LAM & PK FHUA dan Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa FHUA

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila pemerintah dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, kondisi saat ini membuktikan bahwa pemerintah belum mampu melakukan hal tersebut. Masih banyaknya masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidikan, mahalnya biaya pengobatan, dan pengangguran yang semakin meningkat hanya sebagian contoh kecil ketidakmampuan pemerintah. Apakah sebenarnya yang terjadi di negara yang kaya akan sumber daya alam ini. Apakah cita-cita negara ini sulit untuk diwujudkan.