23 Januari 2011

Mungkinkah Setgab Bertahan?

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas 

Gonjang-ganjing keretakan keberadaan Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono masih terus berlanjut. Ironisnya,hal ini  justru dipicu rasa tidak nyaman antara pemerintah dengan partai koalisi

Ketidaknyamanan tersebut bukan tanpa alasan.Krisis kepercayaan mulai terbangun dalam Setgab. Disatu pihak, pemerintah mulai tidak percaya dengan keberadaan anggota koalisi. Dipihak lain , anggota koalisi mulai mengancam keberadaan pemerintah.

Indonesia Tanpa Hukum

Oleh:Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tahun 2010 baru saja usai. Tahun yang meninggalkan permasalahan besar buat bangsa ini. Terutama di bidang hukum. Wajah hukum kita cukup tercoreng. Mulai dari kasus Nenek Minah. Grasi kepada koruptur. Akhir dari kriminalisasi KPK. Sampai kepada dua kasus mega skandal Bank Century dan mafia pajak.
Kasus-kasus diatas cukup menyita perhatian publik. Rakyat seakan dibuat berang oleh lemahnya penegakkan hukum di negeri ini. Padahal Negara Indonesia adalah Negara hukum Tentunya alangkah memprihatikan, ketika hukum tidak dapat ditegakkan.
Ketidakadilan Hukum
Dimulai kasus Nenek Minah yang cukup membuat miris kita semua. Lantaran sang nenek hanya mengambil 3 buah kakao yang tak lebih harganya dari Rp 2.000,- mengantarkan dia ke meja hijau. Padahal selama ini mengambil buah kakao telah menjadi kebiasaan masyarakat tempat Nenek Minah tinggal.
Lain Nenek Minah lain pula Syaukani. Sang koruptur akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi presiden. Kondisi kesehatan Syaukani menjadi alasan pembenar bagi presiden. Penderutaan masyarakatpun dikesampingkan. Kejadian ini membuat keadilan masyarakat terusik.
Selanjutnya kriminalisasi KPK pun akhirnya ditutup dengan deponering Jaksa Agung. Setelah SKPP sebelumnya menimbulkan polemik. Dalam kacamata hukum tentunya menilai kriminalisasi KPK pada akhirnya hanya bertujuan untuk memperlambat KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi ”dibunuh” secara perlahan-lahan.