20 September 2011

Menuju (World Class) University

Oleh : Sabri Hamri
Pemerhati Pendidikan dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Haluan, 18 September 2011

Perguruan Tinggi kini dihadapkan pada suatu persoalan dalam menjalankan peranan sebagai penghasil kaum intelektual muda. Institusi pendidikan tertinggi ini harus  terus bersaing ditengah percaturan dunia jika tak ingin ditinggalkan mahasiswa. Apalagi universitas diluar negeri semakin diminati oleh anak bangsa sendiri. Belum lagi ditambah beasiswa menggiurkan dari berbagai pihak untuk biaya kuliah di luar negeri. Ironisnya, beasiswa tersebut justru berasal dari pemerintah seperti Kementerian Pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahpun lebih bangga terhadap kualitas perguruan tinggi di negera orang lain. Atau pesimis terhadap kualitas perguruan tinggi di negeri sendiri.
Tak dapat dipungkiri pula sebahagian besar orangtua pasti bangga dapat melihat anaknya yang memiliki prestasi akademik  menamatkan kuliah di universitas terkemuka di dunia dibandingkan di Indonesia. Sehingga melihat anaknya kuliah keluar negeri baik melalui beasiswa maupun dengan biaya sendiri bagi yang kaya menjadi cita-cita utama. Namun hal inilah yang menyebabkan universitas di Indonesia semakin juah tertinggal.  Buktinya, sampai saat ini, tak satupun universitas di Indonesia mampu menembus peringkat 100 universitas top dunia walaupun telah berdiri puluhan tahun. Padahal negara kecil seperti Singapura telah menempatkan satu universitas terbaiknya di urutan keempat puluh. Tetapi bukan semakin termotivasi, perguruan tinggi di Indonesia justru “bangga” melihat ketertinggal tersebut.

KKN Minus Pengabdian

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA dan Mahasiswa KKN-PPM 2011
Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) telah berakhir. Kegiatan yang diikuti oleh tiga Perguruan Tinggi Sumbar ditambah satu perguruan tinggi di Malaysia berlangsung dari tanggal  11 juli-13 Agustus 2011 . Kegiatan yang bertujan untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah sekaligus sebagai pengabdian universitas kepada masyarakat dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi patut dievaluasi.
Sebagai pemahaman bersama, ada dua hal yang perlu digarisi bawahi dari pengertian KKN-PM tersebut. Pertama, KKN sebagai pembelajaran masyarakat. Dalam hal ini mahasiswa akan berbagi ilmu dengan masyarakat mengenai bidang ilmu yang dipelajarinya. Kedua, KKN sebagai pemberdayaan masyarakat. Artinya, mahasiswa akan memfasilitasi masyarakat untuk membantu meyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Mahasiswa bersama masyarakat  mencari alternative pemecahan masalah untuk menemukan solusinya. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa KKN diharapkan dapat mengatasi persoalan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan pada akhirnya KKN sebagai salah satu cara untuk membangun nagari. Namun apakah KKN-PPM tahun ini sesuai dengan yang diharapkan?.