15 April 2012

Episode Ke(tidak)naikan BBM

Oleh : Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA
Ibarat drama serial, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM mempertontokan episode per episode yang disaksikan ratusan juta rakyat di tanah air. Mulai dari usulan kenaikan BBM oleh pemerintah sampai kepada Sidang Paripurna DPR (30-31/3/2012). Episode pun akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi terkait  judicial review Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012.
Episode dimulai dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM. Kenaikan minyak mentah dunia menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Jika harga enceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan maka defisit keuangan negara akan membengkak. Negara harus melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi subsidi BBM seiring kenaikan minyak mentah dunia.
Pendapat pemerintah juga diperkuat dengan alasan pemakaian BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran. Sehingga lebih baik jika subsidi BBM dialihkan ke dalam bentuk lain. Untuk mengatasi kenaikan kebutuhan pokok dan ongkos transportasi sebagai dampak kenaikkan BBM, pemerintah akan memberikan BLSM kepada masyarakat miskin, bantuan beasiswa pendidikan dan bantuan operasional transportasi umum. Namun, apakah alasan pemerintah masuk akal?.