Peneliti Pusat
Studi Konstitusi (PUSaKO) FHUA
Ibarat drama
serial, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM mempertontokan episode per
episode yang disaksikan ratusan juta rakyat di tanah air. Mulai dari usulan
kenaikan BBM oleh pemerintah sampai kepada Sidang Paripurna DPR (30-31/3/2012).
Episode pun akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi terkait judicial
review Pasal 7 Ayat 6a UU APBN-P 2012.
Episode dimulai
dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM. Kenaikan minyak
mentah dunia menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Jika harga
enceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan maka defisit keuangan negara
akan membengkak. Negara harus melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi
subsidi BBM seiring kenaikan minyak mentah dunia.
Pendapat
pemerintah juga diperkuat dengan alasan pemakaian BBM bersubsidi selama ini
tidak tepat sasaran. Sehingga lebih baik jika subsidi BBM dialihkan ke dalam
bentuk lain. Untuk mengatasi kenaikan kebutuhan pokok dan ongkos transportasi
sebagai dampak kenaikkan BBM, pemerintah akan memberikan BLSM kepada masyarakat
miskin, bantuan beasiswa pendidikan dan bantuan operasional transportasi umum.
Namun, apakah alasan pemerintah masuk akal?.