16 Desember 2009

Di Balik Cerita Bibit Dan Chandra

Oleh: Sabri Hamri

3 bulan terakhir masyarakat disuguhkan sebuah berita yang penuh dengan pertanyaan. Hampir semua media massa dan elektronik local maupun nasional yang tak luput menyajikan berita tersebut. Karena berita tersebut bak cerita yang patut disimak. Berita itu adalah kasus Bibit dan Chandra. Bermula dari ditetapakan nya bibit dan Chandra sebagai tersangka sampai kepada akhir cerita pembebasanya. Yang menjadi pertanyaan apakah benar kasus Bibid dan Chandra merupakan kriminalisasi.
Peristiwa ini bermula dengan terjadinya pidana pembunuhan (alm) Nasrudin Zulkarnaen yang katanya melibatkan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar. Kasusnya terungkap dan Polri menahan Antasari Azhar. Di tengah penyidikan kasus pembunuhan muncullah testimoni Antasari yang menghebohkan masyarakat. Polri mendapatkan testimoni Antasari yang isinya memberikan penjelasan tentang terjadinya penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK. Bak disambar petir kabar tersebut mampu membangun opini public yang pro dan kontra. Ada yang percaya, ada pula yang tak percaya.

Pada tanggal 15 September Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Bibit dan Chandra dikirimkan ke Kejagung. Telah diperiksa 22 saksi dan 3 saksi ahli. Pasal yang diterapkan Pasal 23 UU 31/1999 jo 421 KUHP jo 15 jo 12 UU 31/1999. Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU Nomor 31/1999 juncto pasal 15 UU 31/99 dengan ancaman minimum satu tahun dan maksimal 6 tahun.
Bibit dan Chandra pun harus menjalani pemeriksaan untuk membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Semenjak polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka, silang pendapat antara KPK dan Polri terus memanas. Walaupun aat itu, Polri belum mau melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra karena pasal yang ditetapkan memang tidak mengharuskan keduanya ditahan. . Namun demikian, sejumlah tokoh dan pakar hukum mengritik penetapan status tersangka terhadap Bibit dan Chandra dan menilai sebagai sebuah tindakan yang mengada-ada dari Polri. Berbagai opini mulai berkembang dan menuding bahwa tindakan polisi sebagai sebuah upaya terorganisir untuk melemahkan KPK. Hal ini sejalan dengan sikap ‘mesra’ yang mulai ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menyikapi kasus itu.

Reaksi protes itu kian meluas setelah sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa.. Mereka menilai, tindakan polisi itu sebagai upaya untuk menghancurkan KPK. Namun Polisi memperjelas tuduhan yang dialamatkan kepada Bibit dan Chandra, yaitu bahwa kedua pimpinan KPK itu diduga telah menerima suap dari Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Sangkaan suap itu diberikan lantaran adanya pengakuan Ari Muladi kepada penyidik Polri. Kepada petugas, Ari Muladi yang disebut-sebut sebagai kaki tangan KPK mengaku telah menyerahkan uang suap sebesar 124.000 dolar Singapura atau Rp1 miliar kepada Chandra di Festival Kuningan, Jakarta Selatan pada Februari 2009 serta Rp1,5 miliar kepada Bibit Samad Rianto di mulai mengkanter aksi protes itu dengan mempertegas sangkaan kepada Bibit dan Chandra. Sangkaan penyalahgunaan Bellagio Residence pada Agustus 2009.

Tudingan tersebut langsung dibantah keras Bibit dan Chandra. Bahkan, secara gamblang keduanya mengganggap tuduhan suap yang disangkakan itu mengada-ada. “Demi Allah saya tidak menerima uang suap. Saya tidak pernah melakukan pertemuan di Bellagio. Mungkin yang ketemu jin atau setan yang menyerupai saya,” kata Bibit dalam jumpa pers di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta.

Guna memperkuat alibinya, pria yang mantan polisi ini melampirkan bukti bahwa saat penyerahan duit yang diakui Ari Muladi pada 17 Agustus, dirinya sedang berada di Peru guna menjalankan tugas. Bahkan, dia sudah berangkat ke negara tersebut sejak 11 Agustus dan kembali pada 18 Agustus.

Anehnya, beberapa hari kemudian, mendadak Ari Muladi mengeluarkan pernyataan bahwa ia mencabut semua pengakuan yang telah diberikan kepada polisi. Ari mengaku, ia terpaksa membuat pengakuan seperti itu karena dipaksa oleh para penyidik.

Pencabutan keterangan sekaligus pengakuan dari Ari itu kian mempertegas bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam kasus yang melilit Bibit dan Chandra. Polri pun kembali mendapat hujan protes dari segenap anak bangsa dalam kasus Bibit-Chandra.

Akhrinya kasus ini terus bergulir. Pada tanggal 21 september 2009 Presiden mengeluarkan Kepres tentang pemberhentian sementara pimpinana KPK karena UU KPK No 30 Tahun 2002 mengatakan bahwa apabila pimpinan kpk ditetapkan sebagi tersangka,maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya. Presiden pun membentuk tim pencari fakta.tim ini dinamakan dengan tim 8.
Pada tanggal 28 oktober. Polri melakukan penahanan kepada keduanya. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri menahan dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto karena keduanya telah mengganggu penyidikan.

Kapolri mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Irjen Pol Nanan Soekarna, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Dikdik Mulyana, Kepala Badan Intelijen Keamanan Irjen Pol Saleh Saaf dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Brigjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

"Karena mengganggu penyidikan, maka Polri boleh menahan kedua tersangka berdasarkan undang-undang," katanya. Penyidik Polri, menurut Kapolri, melakukan penahanan keduanya sejak 29 oktober 2009 setelah melihat dinamika yang berkembang akhir-akhir ini yang dianggap telah mengganggu penyidikan.
Penahanan ini mendapat protes keras dari masyarakat. Hamper di seluruh wilayah di Indonesia menggelar dukungan buat bibi dan Chandra serta kpk. Mereka menuntut agar membebaskan keduanya.
Dukungan simpatik pun juga dilakukan di padang. Pada tanggal 2 november mahsiswa dan beberapa LSM dan Mahasiswa yang tergabung dalm Aliansi Cicak dan Aliansi masyarakat darurat keadilan. Aksi tersebut disertai dengan pemasangan pita hitam bagi mahsiswa fakultas hokum Universitas Andalas.
Dan dilanjutkan dengan penurunan bendera setengah tiang. Bahkan dalam acara tersebut pakar hokum tata Negara Prof. Saldi Isra ikut dalam aksi tersebut.
Pada tanggal 3 November penahanan keduanya pun ditangguhkan oleh Polri yang disambut baik oleh masyarakat Indonesia .

Adanya kekhawatiran kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan maka Bibit dan Chandra meakukan uji materi pasal 32 ayat 1 c tentang pemberhentian tetap Pimpinan KPK apbila menjadi terdakwa bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 dan 28D ayat 1 sebagai antisipasi karena mereka tidak ingin diberhentikan akibat dari kriminalisasi tersebut. Uji materi ini pun di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada tanggal 8 November pernyataan mengejutkan datang dari Antasari Azhar membantah testimoni berisi dugaan suap dari Anggoro Widjojo terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah miliknya. Dia menyatakan itu testimoni Anggoro.

"Perlu diluruskan itu adalah testimoni Anggoro. Dia yang bilang soal penyuapan itu," kata Antasari saat jumpa pers usai bertemu Tim 8 di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2009).
Pengakuan Antasari Azhar tersebut semakin membuat marah sebagian kelompok masyarakat. Dugaan kriminalisasi pun seakan terbukti nyata.
Pada tanggal 17 November menyerahkan hasil rekomendasi kepada Peresiden. Salah satu rekomendasi tim 8 adalah agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan
Menanggapi hal tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tanggapannya yang pada intinya meminta kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Walaupun Presiden tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan Kejaksaan.
Akhirnya pada tanggal 1 November Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan mengeluarkan alsan yurids dan sosiologis.
Seperti sinetron, kasus bibit dan Chandra pun bergulir dari episode per episode yang tidak dapat berpaling dari masyarakat.
Mulai dari penetapan tersangka,penahanan dan penangguhan penahanan, penuntutan sampai kepada penghentian penuntutan.
Namun rakyat masih bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dibalik cerita semua ini. Apakah benar ada upaya untuk melemahkan KPK dengan melakukan kriminalisasi teradap pimpinan KPK. Semoga kebenaran akan segera terjawab.

Tidak ada komentar: