07 Maret 2012

Hakim Lupa Sebagai Wakil Tuhan

Oleh : Sabri Hamri
Pemerhati Hukum

Rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah di nilai terlalu meringankan bagi  hakim Syarifuddin yang menciderai institusi penegak keadilan . Bahkan vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara  dan denda 500 juta rupiah. Putusan ini melengkapi keraguan putusan-putusan pengadilan tipikor terdahulu. Mungkinkah karena terdakwa seorang hakim sehingga vonis yang diberikan terlalu ringan?
Selama ini pengadilan tipikor selalu diragukan dalam meberikan putusan. Selain putusan bebas di berbagai daerah. Kadangkala ketimpangan tuntutan dan vonis antara perkara kecil dengan perkara besar sangat jelas. Jika korupsi dibawah 100 juta di hukum 2 tahun penjara atau lebih sedangkan korupsi diatas 100 juta hanya di hukum kurang dari 2 tahun penjara. Begitupun dengan jabatan terdakwa. Kadangkala mempengaruhi putusan hakim. Mengapa demikian? . Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Jika memang hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan siapapun harus dihukum jika berbuat salah. Termasuk menghukum Nenek Minah, Prita dan AAL. Mengapa selama ini putusan terhadap terdakwa korupsi dirasakan jauh dari keadilan.  Mungkihkah ada suap dalam putusan yang didahului dengan kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?