06 Agustus 2010

Mahalnya Harga Pendidikan

Oleh: Sabri Hamri
Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Unand
Genta Andalas, Juli 2010

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila pemerintah dapat menjalankan apa yang diamanatkan dalam batang tubuh UUD tersebut. Namun, kondisi saat ini membuktikan bahwa pemerintah belum mampu melakukan hal tersebut. Masih banyaknya masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidikan merupakan contoh kecil ketidakmampuan pemerintah. Apakah sebenarnya yang terjadi di negara yang kaya akan sumber daya alam ini. Apakah cita-cita negara ini sulit untuk diwujudkan.

Ketika Dana PI Memberatkan

Oleh: Sabri Hamri
Ketua DLM FHUA dan Anggota Forum Peduli Pendidikan

Dunia pendidikan di Indonesia telah memasuki babak baru. Babak yang tak pernah diharapkan sebahagian besar masyarakat . Dalam babak tersebut pendidikan telah menjadi barang mewah yang sulit didapatkan. Terutama pendidikan tinggi (red- Perguruan Tinggi). Tak terkecuali di negeri minang ini. Negeri yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa seperti Hatta, Natsir, Syahrir dll. Bagaimana tokoh bangsa berikutnya dapat lahir ketika pendidikan mahal atu dikomersialisasikan. Bahkan dua perguruan tinggi negeri di Sumbar yang diharapkan ternyata tak kalah mahalnya dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta yang ada. Siapakah yang dapat disalahkan. Apakah pihak kmapus sebagai pembuat kebijakan atau negara yang tak mampu membiayainya.
Pada tahun 2009, calon mahasiswa baru dikejutkan dengan kebijakan rektor yakni menaikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang ditetapkan di Unand. Kebijakan yang menuai banyak protes baik dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa. Hal ini dipicu karena kenaikan dana SPI. Pada tahun 2008 dana SPI hanya berkisar dibawah 500 ribu rupiah. Namun pada tahun berikutnya 2009 dan 2010, dana SPI megalami kenaikan hingga 25,5 Juta untuk Fakultas kedokteran Gigi. Hal ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa harga pendidikan memang mahal. Setiap tahun harga tersebut terus meningkat seiring kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan. Dalam hukum jual beli semakin banyak permintaan semakin naik harga penawaran. Hukum ini juga berlaku di Unand. Semakin banyak peminat universitas, semakin mahal untuk proses masuknya. Sehingga yang terjadi pendidikan hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang. Pendidikan hanya dapat dibeli dengan uang. Artinya, tanpa uang maka tidak ada kata untuk pendidikan. Hal ini jelas sebuah pelanggaran terhadap hak kostitusioonal warga negara. Karena mengenyam pendidikan adalah hak setiap orang tanpa ada pembatasan. Konstitusipun telah menjamin hak seseorang atas pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasai 31 ayat 1 UUD 1945.
Alasan yang disampaikan oleh pihak universitas bahwa kampus kekurangan dana adalah hal yang dapat diterima. Tetapi memberatkan masyarakat dalam membiayai kampus bukanlah pilihan tepat. Unand seharusnya melihat bagaimana kondisi masyarakat Indonesia khususnya di Sumbar. Sebahagian besar mayarakat hanya hidup sebagai petani. Tentu tidak mudah bagi mereka untuk membayar dana SPI tersebut. Sehingga sulit bagi anak-anak mereka untuk mengenyam pendidikan tinggi. Di lain sisi, penggunssn dana SPI sebagai dana pengembangan institusi harus di runut kembali. Melihat realita di lapangan, ternyata tidak terlihat pengembangan institusi yang cukup berarti. Baik dari segi fasilitas yang masih belum memadai maupun mutu pendidikan yang masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini bukan tanpa alasan. Dari berbagai sumber penilaian terhadap perguruan tinggi, Unand tidak lagi menjadi kampus terbaik di luar Pulau Jawa. Sungguh ironis jika Unand yang menetapkan dana SPI untuk pengembangan institusi ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya .
Disini penulis berharap kepada pihak kampus untuk meninjau kembali kebijakan ini. Bahkan lebih baik apabila dicabut. Kebijakan ini tidak semestinya diberlakukan. Hal ini karena, pertama, kebijakan ini tidak membawa hasil yang di harapkan mahasiswa. Sebagai penyumbang dana tentunya mahasiswa harus mendapatkan hasil dari apa yang telah mereka sumbangkan. Kedua, kebijakan ini tidak relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia khususnya Sumbar. Sebahagian besar masyarakta bermata pencariaan hanya sebagai petani. Ketiga, kebijakan ini telah membatasi hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Artinya Unand tidak mendukung tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebaliknya apabila dana SPI ini tetap berjalan ada beberapa hal yang harus dilakukan Unand. Pertama, adanya transparansi yang jelas tentang penggunaan dana SPI tersebut. Unand tidak perlu menutupinya karena UU KIP telah menjamin ketebukaan informasi. Adanya kekisruhan yang terjadi antara pihak kampus dengan mahasiswa terkait aksi penolakan dana SPI serta transparasi dana tersebut harus dipahami oleh pihak kampus. Pihak kampus seharusnya melihat subtansi yang diinginkan oleh mahasiswa bukan mempermasalahkan aksi yang dilakukan. Kedua, janji yang diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu terkait dana SPI harus direalisasikan. Tidak hanya sekedar janji manis untuk menutupi permasalahan yang terjadi. Pemberian bantuan tersebut perlu mekanisme yang jelas yang diumukan secara jelas pula. Jangan sampai masyarakat juga sulit untuk mendapatkannya. Dan terakhir tentunya pemberian bantuan tersebut tidak salah sasaran dan ada unsur nepotisme didalamnya. Apabila ini tidak dapat dilakukan pencabutan dana SPI haru dilakukan karena sangat memberatkan masyarakat. Selain itu juga akan menghambat tujuan negara republik Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

01 Juni 2010

Menagih Janji Reformasi

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand
Padang Ekspress, 5 Juni 2010


Hari ini tepat 12 tahun pasca reformasi. Usia yang cukup mapan bila di ibaratkan reformasi sebagai sebuah kelahiran. Kelahiran yang memang sudah lama ditunggu-tunggu. Namun,apakah cita-cita reformasi telah terwujud. Apakah cita-cita reformasi telah dapat dirasakan. Pada saat reformasi, ada enam tuntutan yang harus dikerjakan. Tuntutan yang merupakan cita-cita. Cita-cita hampir seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengembalikan Indonesia pada jalur yang “benar”. Setelah terkekang sekian lama oleh rezim orde baru. Adapun agenda reformasi tersebut adalah penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi dan pencabutan dwifungsi TNI/Polri, serta pemberian otonomi daerah seluas-luas
Saat ini, ada agenda besar yang belum terselesaikan. Agenda tersebut adalah penegakan supremasi hukum. Kenyataan hari ini menunjukkan bahwa hukum tidak berlaku bagi orang yang berduit. Hukum hanya berlaku untuk orang yang tidak berduit.

27 Mei 2010

Negeri Salah Urus

Oleh: Sabri Hamri
Anggota Penuh LAM & PK FHUA dan Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa FHUA

Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila pemerintah dapat mensejahterakan masyarakatnya. Namun, kondisi saat ini membuktikan bahwa pemerintah belum mampu melakukan hal tersebut. Masih banyaknya masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidikan, mahalnya biaya pengobatan, dan pengangguran yang semakin meningkat hanya sebagian contoh kecil ketidakmampuan pemerintah. Apakah sebenarnya yang terjadi di negara yang kaya akan sumber daya alam ini. Apakah cita-cita negara ini sulit untuk diwujudkan.

16 Mei 2010

Memburuhkan Kepala Daerah


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universita Andalas
Padang Ekspress, 5 Mei 2010

Buruh merupakan salah satu tenaga kerja yang semestinya menjadi sorotan paling penting bagi pengusaha maupun penguasa. Karena buruh merupakan pahlawan yang telah menghasilkan ribuan produksi untuk kebutuhan masyarakat dan pekerjaan lainnya yang menghasilkan jutaan uang bagi pengusaha maupun pemerintah melalui pajak. Namun mengapa sampai hari ini, masih banyak permasalahn buruh yang terjadi termasuk di provinsi Sumatera Barat mulai dari upah sampai kepada keselamatan dan kesejahteraan buruh. Nasib buruh terlihat berbanding terbalik dengan pegusaha yang telah menjadikan mereka sebagai mesin uang tanpa memperhatikan keselamatan dan kesejahterannya. Tak dapat dielakkan, keselamatan mereka selalu dinomor duakan dan kesejahteraan mereka hanya janji-janji yang tidak pernah ditepati.

12 Mei 2010

Mengingat Trisakti


Oleh : Sabri Hamri

12 tahun sudah darah tersebut mengering.............
tanpa kutahu siapa yang melakukannya.........
4 sahabtku pergi tanpa dosa ......
Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie..............
apakah ini akan tetap menjadi cerita pilu para keluarga.........
menangis setiap tahun menuntut keadilan.................
semoga tragedi ini akan "berakhir".............

09 Mei 2010

Beasiswa dan Peranan Mahasiswa Dalam Pembangunan Kepri

Oleh : Sabri Hamri
Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kepulauan Riau Prov. Sumatera Barat
Koordinator Bidang Rohani Himpunan Mahasiswa Kota Tannujungpinang Sumbar
Dewasa ini Provinsi Kepulauan Rian merupakan salah satu provinsi yang sedang dalam pembangunan. Pembangunan tersebut hendaknya mengikutsertakan masyarakat. Mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat mempunyai peran penting. Mahasiswa adalah bagian dari pemuda yang hendaknya menepatkan diri sebagai penerus daerah dan mampu memberikan perubahan dalam masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan yang kuat karena mahasiswa merupakan kaum intelektual yang memiliki latar pendidikan yang lebih tinggi. Namun peranan mahasiswa ssat ini dalam pembangunan perlu dipertanyakan kembali.

07 Januari 2010

Selamat Jalan Prof. Satjipto Rahardjo

Oleh : Sabri Hamri
 
Hari ini aku kehilangan seorang guru besar dalam hidupku. Orang yang tak pernah kukenal sebelumnya. Melainkan hanya lewat tulisan-tulisannya. Jangankan untuk berjabat tangan, bertatap muka saja aku tidak pernah. Tapi entah mengapa aku sangat merasa kehilangan beliau. Beliau adalah salah satu orang yang mampu memotivasi diriku dalam menegakkan keadilan di negeri ini. Dia tidak pernah memandang suatu masalah dari segi aturan tetapi lebih kepada kondisi keadaan suatu lokasi masyarakat. Baginya hukum adalah usaha manusia. Pada hari ini dia melihat hukum indonesia terlalu kaku karena hanya terpaku kepada undang-undang atau aturan hukum tertulis. tanpa melihat kondisi dimasyarakat. Dia mempunyai harapan besar agar fakultas hukum di indonesia dapat mengajarkan kepada mahasiswa tentang hukum progresif. Bukan hukum normatif. hari ini aku harus merelakan kepergianmu. Selamat jalan Prof. Bagiku engkau tak kan pernah pergi. Semagatmu menegakkan keadilan yang sebenarnya akan tetap ada di hatiku.

30 Desember 2009

Akhir Perjalanan Guru Bangsa


Oleh: Sabri Hamri
Suasana duka menyelimuti segenap rakyat Indonesia.di penghujung tahun 2009 ini. Melepas kepergian seorang ulama besar . Abdurrahman Wahid atau yang lebih akrab dipanggil Gus Dur meninggalkan kita semua setelah menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Tokoh nasional yang sering melontarkan pernyataan kontroversial telah memilih jalan terbaik untuknya. Menghadap sang khalik setelah melewati jalan panjang selama hidupnya.
Haus Ilmu dan Tokoh Peduli Pendidikan
Dilhirkan dengan nama Abdurrahman “Adaakhil” sang penakluk. Gusdur memang telah menaklukkan negeri Indonesia tercinta ini. Meskipun dalam usia 13 tahun, ia telah ditinggal ayahnya yang meninggal dalam kecelakaan, namun Gus Dur mampu bertahan dan tumbuh besar dalam kegigihannya. Menuntut ilmu adalah hal yang selalu dilakukan Gus Dur. Belajar dari sekolah yang satu ke sekolah yang lainnya. Belajar dari pesantren yang satu kepesantren lainya. Begitu juga belajar dari universitas yang satu ke universitas yang lainnya. Bahkantak jarang ia mengkritik metode pengajaran tempat ia menimba ilmu. Setelah menamatkan studinya, ia memilih menjadi guru dan dosen. Mencurahkan tenaga untuk mendidik anak bangsa. Pantaslah sampai hari ini ia disebut Guru Bangsa.

29 Desember 2009

Pemberantasan Korupsi Sebuh Harga Mati

Oleh : Sabri Hamri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas asal Kepri
Pada tanggal 9 Desember 2009, seluruh manusia di belahan bumi akan memperingati hari anti korupssi sedunia. Tak terkecuali dengan Indonesia. Namun penringatan tersebuat bukan hanya sebuah ceremonial tetapi merupakan bentuk perlawanan terhadap bayang-bayang korupsi saat ini. Masyarakat sepertinya tidak ingin hidup dibawah bayang-bayang korupsi tersebut yang selama ini mereka impikan.
Beberapa LSM dan Mahasiswa di hampir seluruh daerah Indonesia akan melakukan aksi dalam memperingatinya. Bahkan di Ibukota Jakarta akan di adakan pengerahan massa dalam jumlah besar yang akan di pusatkan di Monumen Nasional. Namun aksi ini ditanggapi presiden dengan mengatakan bahwa ada motif politik dibelakangnya. Seharusnya Presiden tidak memandang terlalu jauh kesana. Karena aksi itu murni memperingati Hari Anti Korupsi di Indonesia.
Sejarah korupsi
Korupsi telah menjalani tiga fase dalam sejarah Indonesia yaitu orde lama. Orde baru, dan reformasi. Walaupu sudah ada pada masa penjajahan Jepang. Seiring perjalanannya korupsi tidak hanya dilakukan orang-orang yang mempunyai kekuasaan tetapi dengan seiring berjalannya waktu melibatkan siapa saja. Mulai dari tukang sayur sampai dengan pejabat negara. Walaupun korupsi bukan merupakan budaya tetapi telah membudaya di masyarakat. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang belum tuntas. Bahkan pasca reformasi, korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat. Belum sempat selesai masalah korupsi yang satu sudah timbul masalah korupsi yang baru. Mulai dari masalah birokrasi sampai kepada penyalahgunaan kekuasaan.
Sanksi yang tegas
Salah satu kendala dalam pemberantasan korusi adalah belum adanya sanksi yang tegas. Hukuman maksimal 20 tahun penjara tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan korupsi. Apalagi banyak hukuman yang diberikan lebih ringan dari apa yang di tuntut.seharusnya untuk menagani korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa harus di selesaikan denga cara yang luar biasa. Kenapa tidak hukuman mati yang ditawarkan disini.