20 Agustus 2011

Mahalnya Biaya Perguruan Tinggi


Oleh: Sabri Hamri
Pemerhati Pendidikan Dan Mantan Ketua Forum Peduli Pendidikan
Padeks, 7 Juli 2011

Empat siswi pintar dari SMAN 2 Kota Payakumbuh, SMAN 1 Harau, dan SMAN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, terancam tidak bisa mendaftar kuliah di Universitas Andalas dan Universitas Riau, gara-gara keterbatasan ekonomi. Siapa mau peduli? (Padang Ekspres, 5 Juli 2011).
Pendidikan Indonesia kini memasuki fase baru. Suatu fase yang dinamakan komersialisasi pendidikan. Dalam tahap tersebut pendidikan menjadi komoditi mahal yang tak terjangkau. Khusunya perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Setelah 65 tahun merdeka, pendidikan tidak hanya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Melainkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi pihak-pihak tertentu melalui uang masuk kuliah.
 Bila diamati uang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternyata tak kalah mahalnya dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta yang ada. Pada saat swasta menetapkan uang masuk kuliah yang mahal, kita masih dapat memahaminya karena swasta tidak dibantu oleh negara dalam masalah pendanaan. Namun sungguh ironis jika PTN juga menetapkan hal uang masuk yang mahal. PTN dalam menyelenggarakan pendidikan, pendanaannya di bantu oleh negara. Lalu siapakah yang dapat disalahkan?. Pihak kampus sebagai pembuat kebijakan uang masuk kuliah atau negara yang tak mampu membiayai PTN sepenuhnya?.

Diskriminasi Pendidikan
Uang masuk kuliah saat ini mencapai puluhan juta rupiah. Misalnya di Unand (tempat penulis berkuliah). Sejak tahun 2009, Unand telah menetapkan suatu kebijakan yang mengharuskan mahasiswa baru membayar dana pengembangan institusi (red-uang pembangunan) sebesar 1 juta hingga 22,5 juta rupiah di luar uang SPP dan lain-lain. Jika dikalkulasikan uang masuk Unand antara 5 Juta hingga 25 juta rupiah. Bahkan untuk  jalur mandiri atau ekstensi mencapai 65 juta rupiah untuk fakultas kedokteran gigi. Suatu jumlah yang cukup besar. Padahal berdasarkan pengamatan penulis uang tersebut tidak jelas penggunaannya.
 Realiata uang masuk kuliah Unand yang mahal menjadi sebuah bukti nyata bahwa pendidikan memang mahal dan sulit terjangkau. Setiap tahun biaya tersebut akan terus meningkat seiring kebutuhan atau peminat masyarakat terhadap pendidikan. Dalam perguruan tinggi pun berlaku  hukum jual beli. Dimana semakin banyak permintaan maka semakin naik harga penawaran. Artinya, semakin banyak peminat perguruan tinggi maka semakin mahal uang masuknya.  Sehingga mengakibatkan pendidikan hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang yang mapan secara ekonomi dan mampu bersaing untuk “membeli harga” pendidikan. Apakah  anak petani, buruh maupun kalangan bawah lainnya dapat ikut bersaing?. Walaupun secara ilmu mereka lebih cerdas.  
Ketika pendidikan hanya dapat dirasakan segelintir orang maka lahirlah yang dinamakan diskriminasi pendidikan. Diskriminasi merupakan pelanggaran HAM . Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskirminasi adalah hak setiap warga negara. Tidak ada pembedaan antara si miskin dan si kaya. Konstitusipun telah menjaminnya  dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. 
Kembali Ke Cita-Cita
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah cita-cita luhur yang ada di dalam pikiran founding father setelah 3,5 abad terjajah. Dimana rakyat Indonesia tidak bisa mengenyam bangku pendidikan. Pendidikan dianggap sebuah status sosial bagi orang-orang terpandang. Anak-anak pribumipun akhirnya mengalami pembodohan secara massal. Hanya golongan ningratlah yang bisa merasakan bangku pendidikan. Kondisi hari inipun mengembalikan kita ke masa kelam bangsa Indonesia beberapa abad yang lalu. Namun hak pendidikan kita tidak lagi di jajah oleh bangsa asing. Justru di jajah oleh penguasa di negeri sendiri. Elit pendidikan lupa bahwa akan tujuan negara tersebut akibat terbuai oleh keserakahan dan kekuasaan sesaat.
Tanpa disadari mahalnya uang masuk perguruan tinggi perlahan-lahan akan mengantarkan pendidikan Indonesia menuju jurang kehancuran. Pendidikan telah dimanfaatkan sebagai lahan basah untuk meraup kentuntungan. Cita-cita mulia pendidikan terkikis oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Pendidikan mulai beralih menjadi sebuah komoditi yang dapat diperjualbelikan. Harganya akan terus naik sesuai dengan permintaan pasar. Lambat laun kita pun akan semakin tertinggal dengan negara lainnya dalam bidang pindidikan. Bahkan negara baru merdeka sekalipun.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi perlu kembali kecita-cita luhur bansa ini. Pengembalian cita-cita luhur adalah tugas bersama warga negara terutama pemerintah dan institusi pendidikan. Negara harus menjalankan kewajibannya untuk membiayai pendidikan. Walaupun kewajiban pemerintah hanya sampai kepada pendidikan dasar namun pemerintah memiliki kewajiban kedepan untuk membiayai seluruh jenjang pendidikan sesuai kesepakatan bersama negara-negara di dunia.

Harapan untuk Sumbar
Hampir setiap tahun terdengar bahwa lulus berprestasi harus mengubur impiannya masuk PTN karena terkendala biaya. Padahal mereka adalah yang terbaik di sekolahnya. Namun keadaan ekonomi keluarga membuatnya bersikap pasrah. Hal ini jugalah yang sering terjadi di Sumbar.
 Melihat kondidi ini, PTN di Sumbar seharusnya bisa memulainya terlebih dahulu. Mengembalikkan perguruan tinggi sebagi institusi moral. Bukan sebaliknya menjadi garda terdepan dalam mengkomersialisasikan pendidikan. Dengan memanfaatkan pendidikan sebagai komoditi yang diperjualbelikan.  Perlu diingat, Sumbar pernah melahirkan kaum intelektual yang berjasa bagi bangsa Indonesia seperti M. Hatta, Buya Hamka, Agus Salim, Natsir dan Syahrir. Bagaimana mungkin tokoh-tokoh tersebut bisa terlahir kembali ketika anak cerdas tetapi miskin di rampas haknya akibat dari kebijakan kampus yang menetapkan uang masuk kuliah mahal?. Apalagi di Sumbar , sebahagian besar mayarakat hanya hidup sebagai petani. Haruskah mereka menjual sawah untuk melihat anaknya menjadi sarjana?



Punahnya Sikap Kejujuran


Oleh : Sabri Hamri
Pemerhati Pendidikan dan Mantan Ketua Forum Peduli Pendidikan
Haluan, 29 Juni 2011

Tragedi Tegal cukup menggegerkan kita semua. Sikap jujur yang ditunjukkan wali murid untuk membuka aib dunia pendidikan justru berbuah pahit. Widodo yang melaporkan kecurangan ujian nasional yang terjadi di sekolah anaknya SDN II Gadel Surabaya, lantaran sang anak dipaksa oleh guru untuk menyebarkan contekkan dalam ujian nasional harus pasrah di usir dari rumahnya oleh wali murid lain dan warga sekitar. Padahal dia dan anaknya hanya menjadi korban dari sebuah sistem dalam menetukan kelulusan sekolah.  
            Wali murid lain boleh saja marah karena nasib anaknya terkatung-katung oleh kejadian tersebut. Tetapi dapatkah dibenarkan tindakan mereka mengusir wali murid dan anak jujur yang membuka aib di institusi pendidikan. Aib yang seharusnya tidak terjadi. Bayangkan saja jika nilai kejujuran harus dibayar mahal dalam dunia pendidikan. Satu-satunya intitusi yang diharapkan mampu menghasilkan generasi penerus bangsa ditengah krisis kepemimpinan. Ketika institusi pendidikan menghalalkan kecurangan dan tidak berbuat jujur maka bangsa ini tidak akan pernah dipimpin oleh orang-orang yang jujur.

Transparansi (Korupsi) Dunia Pendidikan


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Haluan,25 Mei 2011
Korupsi dunia pendidikan merupakan masalah besar buat bangsa ini. Perlu diluruskan korupsi tidak hanya menyangkut masalah keuangan. Namun masalah lainnya. Secara harfiah korupsi memiliki makna penyimpangan.
Penyimpangan dunia pendidikan mencakup masalah yang kompleks. Mulai dari korupsi anggaran pendidikan sampai kepada korupsi waktu mengajar. Hal ini sering terjadi dalam proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
Dalam hal korupsi yang merugikan kekayaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencatat tingkat pengaduan yang cukup tinggi terkait dugaan korupsi di ranah pendidikan.

19 Juni 2011

Antara Soeharto vs Yudhoyono (Refleksi 13 Tahun Reformasi)


Oleh: Sabri Hamri 
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand
Padang Ekspres, 21 Mei 2011 

           
Tiga belas tahun reformasi bergulir. Pergantian tampuk kepemimpinanpun telah beralih sebanyak 4 kali. Habibie, Gus Dur, Megawati dan terakhir Yudhoyono  Namun, apakah agenda (cita-cita)  reformasi telah terwujud.

Agenda reformasi yang mencakup penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi dan pencabutan dwifungsi TNI/Polri, serta pemberian otonomi daerah seluas-luas tak berjalan dengan baik.
            Menarik ketika memperhatikan survey Indo Barometer. Ternyata mayoritas public menyatakan kondisi orde baru lebih baik ketimbang era reformasi.. Artinya, Soeharto sebagai penguasa orde baru tersebut lebih baik ketimbang Yudhoyono dan presiden era reformasi sebelumnya. Benarkah demikian atau sebaliknya.
Mungkinkah hasil tersebut rekayasa atau dipesan oleh pihak tertentu atau memang suara murni dari rakyat?. Disatu sisi, usia responden antara lain berusia 17 tahun cukup dipersoalkan. Karena bila dikurangi umur reformasi, maka saat akhir orde baru usia mereka baru berusia 3-4 tahun. Bagaimana cara mereka memberikan penilaian sedangkan mereka tidak merasakan langsung. Disisi lain, mereka juga tak lepas dari bagian sejarah. Setidak-tidaknya mereka mengetahui atau mendengar sebenarnya yang terjadi.    

Menanti Kehadiran Parpol Bersih


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA

 Menarik ketika membaca tulisan Adhie M. Massardi (Koorditor Gerakan Indonesia Bersih) di Padang Ekspress, 30 Mei 2011. Tulisan yang berjudul Orang-Orang Binaan Jenderal Yudhonono (red-presiden) tersebut layak untuk direnungkan. Inti tulian ini beranjak dari buku gurita cikeas mengenai KKN keluarga presiden sampai kepada gagalnya Yudhonyono sebagai dewan pembina demokrat dalam membina kadernya.

Membaca tulisan Adhie M massardi tak dapat dipisahkan dari korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik(parpol). Karena sebahagian besar kasus korupsi di negara ini memang tak terlepas dari terlibatnya kader parpol. Parapol tersebut didominasi oleh partai-partai besar. Bahkan merupakan partai koalisi yang mendukung pemerintahan.

Ironis memang jika kader parpol justru terlibat korupsi. Apalagi mereka yang duduk di Senayan sebagai wakil rakyat. Padahal sejatinya parpol sebagai representatif hak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat warga negara. Hal ini akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap keberadaan parpol. Belum lagi ditambah masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan wakilnya di DPR maupun DPRD.

Korupsi ditubuh parpol bukanlah hal yang baru. Melihat sejarah, rezim orde baru menjadi saksi bisu korupsi kader parpol. Salah satu bukti, Soeharto yang terlibat kasus korupsi sebagai presiden juga merupakan orang nomor satu di Golkar. Tidak hanya korupsi. Sejarahpun mencatat rezim Soeharto sangat lekat dengan praktek kolusi dan nepotisme.

Transparansi (Korupsi) Dunia Pendidikan


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Haluan, 25 Mei 2011

Korupsi dunia pendidikan merupakan masalah besar buat bangsa ini. Perlu diluruskan korupsi tidak hanya menyangkut masalah keuangan. Namun masalah lainnya. Secara harfiah korupsi memiliki makna penyimpangan.
Penyimpangan dunia pendidikan mencakup masalah yang kompleks. Mulai dari korupsi anggaran pendidikan sampai kepada korupsi waktu mengajar. Hal ini sering terjadi dalam proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
Dalam hal korupsi yang merugikan kekayaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencatat tingkat pengaduan yang cukup tinggi terkait dugaan korupsi di ranah pendidikan.

09 Mei 2011

Pendidikan, Mimpi Anak Negeri



Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA   
Padang Ekspres, 3 Mei 2011
           
            Pendidikan merupakn proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar tujuan negara dapat terwujud. Konstitusipun telah menjamin hak setiap warga negara untuk meperoleh pendidikan tanpa diskiriminatif.
Dewasa ini pendidikan cukup sulit didapatkan. Bukan dikarenakan tidak tersedianya pendidikan, tetapi pendidikan sulit dijangkau. Bak slogan “pendidikan mahal harganya”. Pendidikan hanya dapat dijangkau dengan uang. Uang kunci utama untuk mendapatkan pendidikan.
Walapun pembebasan SPP diberlakukan untuk wajib belajar 9 tahun. Tak lantas pendidikan menjadi murah. Pungutan yang ditetapkan sekolah tetap memberatkan. Seperti seragam sekolah, uang pembangunan, uang buku maupun uang lainnya.

23 Januari 2011

Mungkinkah Setgab Bertahan?

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas 

Gonjang-ganjing keretakan keberadaan Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono masih terus berlanjut. Ironisnya,hal ini  justru dipicu rasa tidak nyaman antara pemerintah dengan partai koalisi

Ketidaknyamanan tersebut bukan tanpa alasan.Krisis kepercayaan mulai terbangun dalam Setgab. Disatu pihak, pemerintah mulai tidak percaya dengan keberadaan anggota koalisi. Dipihak lain , anggota koalisi mulai mengancam keberadaan pemerintah.

Indonesia Tanpa Hukum

Oleh:Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tahun 2010 baru saja usai. Tahun yang meninggalkan permasalahan besar buat bangsa ini. Terutama di bidang hukum. Wajah hukum kita cukup tercoreng. Mulai dari kasus Nenek Minah. Grasi kepada koruptur. Akhir dari kriminalisasi KPK. Sampai kepada dua kasus mega skandal Bank Century dan mafia pajak.
Kasus-kasus diatas cukup menyita perhatian publik. Rakyat seakan dibuat berang oleh lemahnya penegakkan hukum di negeri ini. Padahal Negara Indonesia adalah Negara hukum Tentunya alangkah memprihatikan, ketika hukum tidak dapat ditegakkan.
Ketidakadilan Hukum
Dimulai kasus Nenek Minah yang cukup membuat miris kita semua. Lantaran sang nenek hanya mengambil 3 buah kakao yang tak lebih harganya dari Rp 2.000,- mengantarkan dia ke meja hijau. Padahal selama ini mengambil buah kakao telah menjadi kebiasaan masyarakat tempat Nenek Minah tinggal.
Lain Nenek Minah lain pula Syaukani. Sang koruptur akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi presiden. Kondisi kesehatan Syaukani menjadi alasan pembenar bagi presiden. Penderutaan masyarakatpun dikesampingkan. Kejadian ini membuat keadilan masyarakat terusik.
Selanjutnya kriminalisasi KPK pun akhirnya ditutup dengan deponering Jaksa Agung. Setelah SKPP sebelumnya menimbulkan polemik. Dalam kacamata hukum tentunya menilai kriminalisasi KPK pada akhirnya hanya bertujuan untuk memperlambat KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi ”dibunuh” secara perlahan-lahan.

04 Januari 2011

Pendidikan,HAM yang Terabaikan

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Fakultas Hukum Unand
Anggota Forum Peduli Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Konstitusipun telah menjamin hak setiap warga negara untuk meperoleh pendidikan tanpa terkecuali. Tanpa memandang kelas sosial di dalam masyarakat. Artinya baik golongan miskin maupun kaya berhak mendapatkan pendidikan.Namun kenyataan yang terjadi, tidak semua anak negeri yang dapat mengenyam bangku pendidikan tersebut. Masih banyaknya anak yang putus sekolah bahkan tidak sekolah sama sekali menjadi salah satu bukti nyata buat kita semua.
Kalau dilihat lebih jauh , pada prinsipnya hak asasi manusia didalamnya terkandung prinsip kesetaraan, prinsip pelarangan diskriminasi dan kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap Negara . Prinsip-prinsip inipun juga ada dalam pemenuhan pendidikan. Dimana pemenuhan pendidikan tidak boleh diskriminatif. Selain itu Negara mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar dan tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.