20 Agustus 2011

Transparansi (Korupsi) Dunia Pendidikan


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Haluan,25 Mei 2011
Korupsi dunia pendidikan merupakan masalah besar buat bangsa ini. Perlu diluruskan korupsi tidak hanya menyangkut masalah keuangan. Namun masalah lainnya. Secara harfiah korupsi memiliki makna penyimpangan.
Penyimpangan dunia pendidikan mencakup masalah yang kompleks. Mulai dari korupsi anggaran pendidikan sampai kepada korupsi waktu mengajar. Hal ini sering terjadi dalam proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
Dalam hal korupsi yang merugikan kekayaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencatat tingkat pengaduan yang cukup tinggi terkait dugaan korupsi di ranah pendidikan.

19 Juni 2011

Antara Soeharto vs Yudhoyono (Refleksi 13 Tahun Reformasi)


Oleh: Sabri Hamri 
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand
Padang Ekspres, 21 Mei 2011 

           
Tiga belas tahun reformasi bergulir. Pergantian tampuk kepemimpinanpun telah beralih sebanyak 4 kali. Habibie, Gus Dur, Megawati dan terakhir Yudhoyono  Namun, apakah agenda (cita-cita)  reformasi telah terwujud.

Agenda reformasi yang mencakup penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroninya, amandemen konstitusi dan pencabutan dwifungsi TNI/Polri, serta pemberian otonomi daerah seluas-luas tak berjalan dengan baik.
            Menarik ketika memperhatikan survey Indo Barometer. Ternyata mayoritas public menyatakan kondisi orde baru lebih baik ketimbang era reformasi.. Artinya, Soeharto sebagai penguasa orde baru tersebut lebih baik ketimbang Yudhoyono dan presiden era reformasi sebelumnya. Benarkah demikian atau sebaliknya.
Mungkinkah hasil tersebut rekayasa atau dipesan oleh pihak tertentu atau memang suara murni dari rakyat?. Disatu sisi, usia responden antara lain berusia 17 tahun cukup dipersoalkan. Karena bila dikurangi umur reformasi, maka saat akhir orde baru usia mereka baru berusia 3-4 tahun. Bagaimana cara mereka memberikan penilaian sedangkan mereka tidak merasakan langsung. Disisi lain, mereka juga tak lepas dari bagian sejarah. Setidak-tidaknya mereka mengetahui atau mendengar sebenarnya yang terjadi.    

Menanti Kehadiran Parpol Bersih


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA

 Menarik ketika membaca tulisan Adhie M. Massardi (Koorditor Gerakan Indonesia Bersih) di Padang Ekspress, 30 Mei 2011. Tulisan yang berjudul Orang-Orang Binaan Jenderal Yudhonono (red-presiden) tersebut layak untuk direnungkan. Inti tulian ini beranjak dari buku gurita cikeas mengenai KKN keluarga presiden sampai kepada gagalnya Yudhonyono sebagai dewan pembina demokrat dalam membina kadernya.

Membaca tulisan Adhie M massardi tak dapat dipisahkan dari korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik(parpol). Karena sebahagian besar kasus korupsi di negara ini memang tak terlepas dari terlibatnya kader parpol. Parapol tersebut didominasi oleh partai-partai besar. Bahkan merupakan partai koalisi yang mendukung pemerintahan.

Ironis memang jika kader parpol justru terlibat korupsi. Apalagi mereka yang duduk di Senayan sebagai wakil rakyat. Padahal sejatinya parpol sebagai representatif hak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat warga negara. Hal ini akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap keberadaan parpol. Belum lagi ditambah masyarakat sudah mulai tidak percaya dengan wakilnya di DPR maupun DPRD.

Korupsi ditubuh parpol bukanlah hal yang baru. Melihat sejarah, rezim orde baru menjadi saksi bisu korupsi kader parpol. Salah satu bukti, Soeharto yang terlibat kasus korupsi sebagai presiden juga merupakan orang nomor satu di Golkar. Tidak hanya korupsi. Sejarahpun mencatat rezim Soeharto sangat lekat dengan praktek kolusi dan nepotisme.

Transparansi (Korupsi) Dunia Pendidikan


Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Haluan, 25 Mei 2011

Korupsi dunia pendidikan merupakan masalah besar buat bangsa ini. Perlu diluruskan korupsi tidak hanya menyangkut masalah keuangan. Namun masalah lainnya. Secara harfiah korupsi memiliki makna penyimpangan.
Penyimpangan dunia pendidikan mencakup masalah yang kompleks. Mulai dari korupsi anggaran pendidikan sampai kepada korupsi waktu mengajar. Hal ini sering terjadi dalam proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi.
Dalam hal korupsi yang merugikan kekayaan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencatat tingkat pengaduan yang cukup tinggi terkait dugaan korupsi di ranah pendidikan.

09 Mei 2011

Pendidikan, Mimpi Anak Negeri



Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA   
Padang Ekspres, 3 Mei 2011
           
            Pendidikan merupakn proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar tujuan negara dapat terwujud. Konstitusipun telah menjamin hak setiap warga negara untuk meperoleh pendidikan tanpa diskiriminatif.
Dewasa ini pendidikan cukup sulit didapatkan. Bukan dikarenakan tidak tersedianya pendidikan, tetapi pendidikan sulit dijangkau. Bak slogan “pendidikan mahal harganya”. Pendidikan hanya dapat dijangkau dengan uang. Uang kunci utama untuk mendapatkan pendidikan.
Walapun pembebasan SPP diberlakukan untuk wajib belajar 9 tahun. Tak lantas pendidikan menjadi murah. Pungutan yang ditetapkan sekolah tetap memberatkan. Seperti seragam sekolah, uang pembangunan, uang buku maupun uang lainnya.

23 Januari 2011

Mungkinkah Setgab Bertahan?

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas 

Gonjang-ganjing keretakan keberadaan Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono masih terus berlanjut. Ironisnya,hal ini  justru dipicu rasa tidak nyaman antara pemerintah dengan partai koalisi

Ketidaknyamanan tersebut bukan tanpa alasan.Krisis kepercayaan mulai terbangun dalam Setgab. Disatu pihak, pemerintah mulai tidak percaya dengan keberadaan anggota koalisi. Dipihak lain , anggota koalisi mulai mengancam keberadaan pemerintah.

Indonesia Tanpa Hukum

Oleh:Sabri Hamri
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Tahun 2010 baru saja usai. Tahun yang meninggalkan permasalahan besar buat bangsa ini. Terutama di bidang hukum. Wajah hukum kita cukup tercoreng. Mulai dari kasus Nenek Minah. Grasi kepada koruptur. Akhir dari kriminalisasi KPK. Sampai kepada dua kasus mega skandal Bank Century dan mafia pajak.
Kasus-kasus diatas cukup menyita perhatian publik. Rakyat seakan dibuat berang oleh lemahnya penegakkan hukum di negeri ini. Padahal Negara Indonesia adalah Negara hukum Tentunya alangkah memprihatikan, ketika hukum tidak dapat ditegakkan.
Ketidakadilan Hukum
Dimulai kasus Nenek Minah yang cukup membuat miris kita semua. Lantaran sang nenek hanya mengambil 3 buah kakao yang tak lebih harganya dari Rp 2.000,- mengantarkan dia ke meja hijau. Padahal selama ini mengambil buah kakao telah menjadi kebiasaan masyarakat tempat Nenek Minah tinggal.
Lain Nenek Minah lain pula Syaukani. Sang koruptur akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan grasi presiden. Kondisi kesehatan Syaukani menjadi alasan pembenar bagi presiden. Penderutaan masyarakatpun dikesampingkan. Kejadian ini membuat keadilan masyarakat terusik.
Selanjutnya kriminalisasi KPK pun akhirnya ditutup dengan deponering Jaksa Agung. Setelah SKPP sebelumnya menimbulkan polemik. Dalam kacamata hukum tentunya menilai kriminalisasi KPK pada akhirnya hanya bertujuan untuk memperlambat KPK dalam pemberantasan korupsi. KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi ”dibunuh” secara perlahan-lahan.

04 Januari 2011

Pendidikan,HAM yang Terabaikan

Oleh: Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Fakultas Hukum Unand
Anggota Forum Peduli Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Konstitusipun telah menjamin hak setiap warga negara untuk meperoleh pendidikan tanpa terkecuali. Tanpa memandang kelas sosial di dalam masyarakat. Artinya baik golongan miskin maupun kaya berhak mendapatkan pendidikan.Namun kenyataan yang terjadi, tidak semua anak negeri yang dapat mengenyam bangku pendidikan tersebut. Masih banyaknya anak yang putus sekolah bahkan tidak sekolah sama sekali menjadi salah satu bukti nyata buat kita semua.
Kalau dilihat lebih jauh , pada prinsipnya hak asasi manusia didalamnya terkandung prinsip kesetaraan, prinsip pelarangan diskriminasi dan kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap Negara . Prinsip-prinsip inipun juga ada dalam pemenuhan pendidikan. Dimana pemenuhan pendidikan tidak boleh diskriminatif. Selain itu Negara mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar dan tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

18 November 2010

Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Oleh : Sabri Hamri
Peneliti Pusat Studi Konstitusi FHUA
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Artinya setiap warga negara tanpa diskriminasi mempunyai kedudukan yang sama. Baik si miskin maupun si kaya tanpa membedakan SARA.
Namun, ibarat mata pisau, hukum di Indonesia hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Hukum hanya menyentuh masyarakat miskin. Sebaliknya, masyarakat kaya sulit tersentuh oleh hukum. Seakan-akan rasa keadilan telah hilang. Lebih lanjut, ujuan hukum untuk memberikan keadilan dan manfaat cenderung terabaikan. Sebaliknya tujuan hukum untuk memberikan kepastian hukum hanya dijadikan alasan pembenar bagi para penegak hukum. Norma hukum dijadikan pedoman baku tanpa mempertimbangkan kepentingan lainnya.
Ketidakadilan
Kasus Nenek Minah contohnya. Kasus yang cukup membuat miris kita semua. Lantaran sang nenek hanya mengambil 3 buah kakao yang tak lebih harganya dari Rp 2.000,-.. Bahkan dia sendiri tidak menyangka perbuatannya akan mengantarkan dia ke dalam penjara. Yang dia tahu norma hukum melalui keputusan hakim menjeratnya dengan hukuman 1,5 bulan kurungan dan 3 bulan masa percobaan di usia senjanya. Hal ini berbanding terbalik dengan para pejabat yang terindikasi korupsi. Mereka tak sedikitpun tersentuh oleh hukum.
Lain Nenek Minah lain pula Syaukani. Sang koruptur akhirnya menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi presiden. Hanya alasan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan presiden. Tanpa menimbang penderitaan masyarakat akibat ulah dari perbuatan Syaukani. Tentunya kejadian ini membuat keadilan masyarakat terusik. Wajar apabila masyarakat terus bertanya. Dimanakah keadilan di negeri ini . Masih adakah keadilan di negeri ini.

Pendidikan, Mimpi Yang Sulit Terwujud

(Kilas Balik Pendidikan di Indonesia)
Oleh: Sabri Hamri
Anggota Penuh LAM&PK FHUA dan Ketua Formatur Forum Peduli Pendidikan

Pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu sarana untuk memperoleh kesejahteraan. Merupakan jalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi menwujudkan tujuan dari negara Indonesia. Konstitusipun telah menjamin hak setiap warga negara untuk meperoleh pendidikan tanpa terkecuali. Dahulu, ketika bangsa ini terjajah tanpa dapat merasakan pendidikan yang layak. Para tokoh bangsa sekuat tenaga memikirkan bagaimana anak negeri dapat mengenyam pendidikan. Namun, kini setelah negeri ini lepas dari pasung penjajah tersebut pendidikan tetap masih sulit didapatkan. Hal ini bukan dikarenakan tidak tersedianya pendidikan, tetapi dikarenakan oleh sulitnya menjangkau pendidikan tersebut. Bak slogan “pendidikan mahal harganya”. Pendidikan hanya dapat dijangkau dengan uang. Uang telah menjadi kunci utama untuk mendapatkan pendidikan.
Komersialisasi dan Kastanisasi
Masih segar dalam ingatan kita ketika UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) di berlakukan pada tahun 2009. Hampir jutaan orang berteriak keras. Mulai dari lapisan masyarakat hingga mahasiswa. Tak jarang diantaranya turun ke jalan menyampaikan aspirasi. Menolak keberadaan UU tersebut. UU BHP telah dianggap memainkan peran dalam mengkomersialisasikan dunia pendidikan. Dalam konsep UU BHP, pendidikan dapat melakukan investasi. Seperti bisnis menggiurkan yang menguntungkan. Dapat meraup keuntungan besar untuk kepentingan pribadi. Pendidikan bagaikan saham yang dapat diperjualbelikan. Tidak hanya sampai itu. UU BHP juga menggambarkan kepada kita bahwa negara ingin melepaskan tanggungjawabnya. Tanggungjawab untuk membiayai pendidikan. Untunglah Mahkamah Konstitusi merespon teriakan masyarakat dan mahasiswa dengan menolak UU BHP. Dalam putusannya MK memutuskan UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dicabut.